Pengurusan perpanjang masa aktif SIM (Surat Ijin Mengemudi)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum1. UU No. 2 Thn. 2002 • Pasal 14 ayat (1) b •
Pasal 15 ayat (2) c2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216Fungsi dan Peranan•
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang• Sebagai alat bukti• Sebagai sarana upaya paksa• Sebagai sarana pelayanan masyarakatSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM ASIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A KhususSIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM CSIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / JamGolongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Bagi yang sudah memiliki SIM (Surat ijin Mengemudi) agar di jaga dengan sebaik baiknya,karena sebagai identitas sah nya seseorang untuk berkendara
Jadilah waga negara yang baik yang mematuhi segala peraturan yang di buat oleh pemerintaan NKRI dalam undang-undang.
- Alat kontrasepsi di jual bebas
- Siapa sebenarnya LDII
- Hindari dari sifat pemarah
- Ganti atribute blogspot atau tulisan paling bawah blogspot
- Hindari dari sifat pemarah
- Siapa mahram kita?
- Banyak Hal unik di tahun 2018
- Bahaya menahan kencing
- Ganti atribute blogspot atau tulisan paling bawah blogspot
- Membuat tampilan blogspot mobile/hp
Itu kutipan singkat yang di ambil dari website polri,Untuk lanjut ke judul di atas "pengurusan perpanjangan masa aktif SIM (Surat Ijin Mengemudi) silahkan di simak.
Sebaiknya perpanjang jauh jauh hari dari masa jatuh tempo habis masa aktif SIM,paling lambat 15 hari sebelum masa aktif habis.
Siapkan SIM asli ,1 lembar Foto copy KTP asli dan Surat kesehatan yang bisa di dapat di klinik.
Kemudian datang ke kantor yang di tunjuk sebagai tempat kepengurusan SIM dengan membawa berkasnya,contohnya seperti polresta .
Nanti akan di kasih formulir untuk perpanjangan SIM, isi formulirnya sesuai dengan identitas diri anda,kemudian ajukan ke reselernya dan tinggal menunggu antrian untuk proses perekaman seperti nama,foto,sidik jari serta tanda tangan,tunggu sampai proses selesai.untuk biyaya perpanjangan masa aktif SIM bervariasi tergantung SIM dari jenis golongan .
untuk KTP luar daerah kepengurusanya di Polresta.
Jangan lupa
LIKE,Share & Subscribe. Terima kasih
Posting Komentar untuk "Pengurusan perpanjang masa aktif SIM (Surat Ijin Mengemudi)"