Surat ijin mengemudi ( SIM )
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Sumber polri.go.id
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 20022.
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada
Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93 :
- Salah satu ramalan kiamat 23 september 2017
- inilah penyebab terjadinya suhu dingin
- Pemadaman listrik 15 sep 2017
- Pemadaman listrik14 sept 2017
- Penjelasan singkat domain dan hosting
- Jadwal imsakiyah Ramadhan 1439 H / 2018 M, Untuk Wilayah kota Batam dan Sekitarnya
- Setatus facebook yang mengejutkan
- Pernikahan sejenis di jember
- Akhirnya! Kominfo Mulai Sebar SMS Registrasi SIM Card Baru
- Salah satu ramalan kiamat 23 september 2017
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus
Posting Komentar untuk "Surat ijin mengemudi ( SIM )"