Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hikmah di haramkanya riba

Berikut penjelasan di haramkanya RIBA  astopedia.com   -
Para ahli tafsir menerangkan adanya keharaman riba itu memiliki beberapa hikmah menurut syariat. Berikut ini beberapa hikmah riba.

1. Sesungguhnya riba itu menghendaki mengambil harta manusia tanpa adanya imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham kontan atau pinjaman menghasilkan adanya satu dirham yang tidak ada imbalannya (tidak ada gantinya), sedangkan harta seorang muslim itu tergantung dengan kebutuhannya, dan ia memiliki rasa yang besar Rasulullah SAW bersabda:
"Kehormatan harta orang itu itu seperti rahmat darahnya. HR Abu Nuaim fil Hilyah "
di dalamnya ada isnad yang dhoif Ibnu Hajar mengatakan: Baginya memiliki berkata :     "bagaimana memiliki beberapa saksi yang saling memperkuat (at-Talhisul Habir 3/46 Cetakan Syirkah ath-Thiba'ah al-Faniyah) "

Baca juga :
- macam - macam riba dan contohnya
- membuat hidup agar lebih baik
- siapa generus bangsa
- siapa sebenarnya LDII

2. Tetapnya harta di dalam tangan seseorang dalam waktu yang lama dan kemungkinannya dia bisa memperdagangkan dan mengambil manfaat itu sesuatu yang wahmun (remang-remang) kadang-kadang bisa untung kadang-kadang bisa tidak untung, sedangkan mengambil satu dirham sebagai tambahan itu sesuatu yang pasti. Kehilangan suatu kepastian bagi masa yang remang-remang itu tidak sepi dari dloror (al-Mausu'ah 22/54, Nihayah al-Muhtaj 3/409, Hasyiah al-Jamal 3/46, al-Qolyuby 2/166, Tafsir al- Qurthuby 3/359)

3. Sesungguhnya riba menghalang-halangi manusia dari kesibukan usaha (cenderung senang menjadi pemalas), karena pemilik uang ketika memungkinkan  dengan perantaraan akad riba bisa menghasilkan uang  tambahan secara kontan maupun pinjaman, usaha ke arah mencari maisyah menjadi remeh (malas), Bagi orang tersebut, hampir-hampir dia tidak menanggung keberatan usaha, keberatan berjual beli dan keberatan dalam melakukan kerajinan tangan (manufaktur). Hal tersebut akan mendatangkan terputusnya manfaat manfaat makhluk yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan adanya perdagangan/niaga, beberapa pekerjaan, kerajinan tangan (manufaktur) dan kegiatan pembangunan pembangunan gedung dan lain-lain.

4, Riba akan mendatangkan terputusnya kebaikan-kebaikan di antara manusia yang berhubungan dengan adanya pinjam meminjam. Sesungguhnya riba ketika diharamkan, hati seseorang menjadi baik/senang dengan memberikan pinjaman satu dirham dan kembali satu dirham semisalnya, dan seandainya riba itu halal maka bisa dipastikan hajat yang dibutuhkan akan membawanya kepada mengambil satu dirham dengan dua dirham, Hal ini akan mendatangkan terputusnya saling membantu (di antara sesama) dan terputusnya kebaikan-kebaikan (lainnya) (Tafsir al-Kabir lilfakhri ar-Rozi 7/93-94, Tafsir Ghoroib al-Quran wa Roghoib al Furqon lin Naisabury 3/81 bihamisyi ath-Thobary).

Kesimpulannya : riba telah merusak tatanan kehidupan sosial dan ekonomi manusia.

By :saefu kawzuki

Posting Komentar untuk "Hikmah di haramkanya riba"